Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Jumat, 26/1). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan Koordinasi Eksternal dan mengambil video Imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh figur panutan di Kabupaten Rejang Lebong.
Toni Agung Irawan, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup sebagai perwakilan Kepala KPP Pratama Curup menemui Mahdi Husen. Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan ini, Toni menjelaskan bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sementara jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah mulai 1 Januari hingga 30 April.
Kemudian, Toni juga menjelaskan bahwa format terbaru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 sehingga wajib pajak harus memadankan NIK-NPWP. Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan video Imbauan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Saya, Mahdi Husen Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Mahdi. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 16 kali dilihat