Pengurus Wajib Pajak Koperasi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 25/03).
Wajib Pajak Koperasi bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengurus wajib pajak untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rachmad Hidayat, petugas loket yang menerima kunjungan tersebut memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan melalui layanan DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan Badan kini dapat dilakukan secara mudah dan praktis melalui sistem DJP Online, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai lampiran laporan keuangan yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.
"Hal terpenting dalam pelaporan SPT Tahunan Badan adalah penyusunan laporan keuangan yang benar sebagai salah satu lampiran wajib dalam pelaporan SPT Tahunan Badan. Laporan keuangan ini mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan yang menggambarkan kondisi dan kinerja keuangan koperasi selama tahun pajak berjalan," jelas Rachmad.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmad juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Petugas mendorong agar pelaporan dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan.
Kegiatan konsultasi ini menunjukkan komitmen pengurus koperasi dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib dan bertanggung jawab. Di sisi lain, hal ini juga menjadi bukti sinergi yang positif antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat