Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022 secara daring melalui media zoom meeting, di Denpasar (Rabu, 17/5).

Tujuan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Tutorial sederhana untuk melaporkan SPT Tahunan secara online pada laman djponline.pajak.go.id dijabarkan kepada wajib pajak yang hadir, sekaligus diberikan juga informasi mengenai upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dengan NPWP ini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak pada kolom profil akun DJP online apabila wajib pajak telah memiliki akun pada laman tersebut. Namun, khusus pada data alamat wajib pajak, apabila diperlukan adanya perubahan untuk sementara ini wajib pajak perlu menyampaikan permohonan perubahan data kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

 

Pewarta: Dviranda Wahyudi
Kontributor Foto: Dviranda Wahyudi
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.