Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara (Rabu, 31/7).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN Gorontalo Utara terkait data wajib pajak yang melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Hal ini dilakukan karena terdapat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Bertempat di ruang Kepala BPN Gorontalo Utara, Kepala KP2KP Limboto Anwar melakukan koordinasi dengan Kepala BPN Gorontalo Utara Wiwid Nugroho.

Anwar memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. Anwar menyampaikan bahwa ditemukan beberapa data wajib pajak yang memiliki tunggakan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Dalam data kami ditemukan beberapa wajib pajak yang belum membayar PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan sehingga kami hendak meminta bantuan dari BPN supaya kami bisa melakukan cek silang atas data yang ada untuk meminimalkan tunggakan ini,” ucap Anwar

Wiwid memberikan tanggapan yang positif dan kooperatif. Wiwid menyampaikan bahwa BPN akan membantu kantor pajak dan menjelaskan bahwa dalam menerbitkan seritifkat, BPN Gorontalo Utara juga melakukan pemeriksaan atas kelengkapan pembayaran pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

Pertemuan ini berjalan dengan baik. Anwar berharap agar kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kerja sama antara BPN dengan kantor pajak.

 

Pewarta: Niken Widyastuti
Kontributor Foto: Niken Widyastuti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.