
Pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Natuna turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di kantor Bupati Kepulauan Anambas dan kantor Bupati Natuna (Rabu, 21/4).
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal turut hadir dalam prosesi penandatanganan PKS di tempat masing-masing.
Sementara itu, seremoni penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Tahap III di tahun 2021 ini dipandu dari Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan disiarkan melalui aplikasi konferensi video zoom di masing-masing Kanwil DJP dan Pemda.
Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Deputi Bidang Pencegahakan KPK RI dan 84 pemerintah daerah yang tersebar di seluruh Indonesia serta Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing daerah.
Kerja sama yang disepakati tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak sehingga dapat tercapai penerimaan baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal.
Kerja sama tersebut meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar), Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Kerja sama juga dilakukan sebagai media untuk saling berkoordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas pada kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu.
Selain itu, perjanjian ini juga untuk memberikan dukungan program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna menyampaikan bahwa manfaat yang dirasakan dari adanya PKS ini yaitu mempermudah perolehan data dari pihak ketiga, menambah perluasan basis data perpajakan, serta dapat meningkatkan penggalian potensi pajak.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data, pemanfaatan data dan informasi perpajakan dalam penggalian potensi pajak sehingga target penerimaan pajak pusat maupun daerah dapat tercapai,” ujar Cucu pada saat mengikuti seremoni penandatanganan PKS secara daring dari Kanwil DJP Kepri di Batam.
- 43 kali dilihat