
"Penghargaan atas tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kami dedikasikan kepada seluruh wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi. Kami ucapkan terima kasih yang tiada terhingga," ucap Kepala KPP Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan Srg saat menerima penghargaan tersebut di Kabupaten Cianjur (Rabu, 3/3).
Secara khusus KPP Pratama Sukabumi menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di tahun 2020. Penghargaan tersebut diumumkan pada acara bertajuk Malam Apresiasi Unit Kerja dan Pegawai Terbaik Tahun 2020 yang merupakan rangkaian agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada Kepala KPP Pratama Sukabumi Sutan Andi Gunawan Srg sebagai apresiasi atas kontribusi seluruh pegawai dalam pengamanan penerimaan negara.
"Penghargaan ini kian memotivasi kami untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 mengharuskan pegawai untuk bisa berinovasi dan selalu berusaha memberikan kinerja terbaiknya, kata Sutan Andi Gunawan.
Tercatat sejumlah 105.174 atau dengan persentase sebesar 65% wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sukabumi menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi dari total yang berkewajiban lapor SPT Tahunan sebanyak 134.327. Pencapaian ini melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. (ESY)
- 131 kali dilihat