Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengadakan Sosialisasi Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pemutakhiran Data Mandiri di Aula KP2KP Taliwang  (Kamis, 3/11).

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan salah satu peraturan yang diusung dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini diatur lebih lanjut melalui PMK -112/PMK.03/2022 dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal sehingga yang perlu diingat cukup NIK saja.

Peserta yang hadir merupakan para kepala sekolah sekolah di sekitar Taliwang. Dengan memahami peraturan baru dan teknis pemutakhiran data lebih dahulu, peserta diharapkan dapat menyosialisasikan materi yang disampaikan kepada rekan-rekan sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan orang lain di lingkungannya.

Acara dimulai dan dibuka dengan doa bersama pada pukul 14.00 WITA. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi 112/PMK.03/2022 oleh Fungsional Asisten Penyuluh Rizal Muhaimin. Materi tersebut berisi format NPWP yang baru, ketentuan NPWP untuk wajib pajak lama dan baru, pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk wajib pajak cabang, dan seterusnya.

Pemateri menyampaikan, agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, para wajib pajak perlu melakukan Pemutakhiran Data Mandiri melalui situs DJP Online terlebih dahulu. Ditekankan pula oleh pemateri bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku 1 Januari 2024 sehingga sebelum tanggal tersebut sebaiknya dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis Pemutakhiran Data Mandiri. Sesi tanya jawab dan diskusi dilakukan di akhir penyampaian materi. Para pegawai KP2KP Taliwang juga melakukan asistensi secara personal untuk setiap peserta yang mengalami kendala pemutakhiran data.

Para peserta mengikuti acara dengan antusias, banyak pertanyaan dan komentar dari peserta sehingga penyampaian materi dapat dipahami dengan baik. Dengan diadakannya acara ini diharapkan transisi format NPWP dari 15 digit ke format baru yang disamakan dengan NIK berjalan lebih lancar dan semakin banyak wajib pajak yang berstatus valid.

 

Pewarta: Lintang Lazuardy
Kontributor Foto: Lintang Lazuardy
Editor: