Kepala Sekolah SMAN 1 Sekadau, Yohanes Adi Suhadi, S.Pd, mengimbau kepada seluruh rekan-rekan tenaga pendidik dan masyarakat wajib pajak Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022. Imbauan ini Yohanes sampaikan melalui video singkat yang ditampilkan di media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (Selasa, 25/1).

Dalam video tersebut, Yohanes Adi di ruang kerjanya, menerangkan bahwa kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai baik ASN maupun bukan ASN di lingkungan SMAN 1 Sekadau setiap tahunnya. “Membayar pajak dan lapor SPT Tahunan sekarang sudah sangat mudah, lewat handphone pun bisa,” jelas Yohanes.

Menurut Yohanes, salah satu manfaat pajak adalah untuk pembiayaan pendidikan generasi penerus bangsa. ”Pembiayaan tersebut meliputi program dana BOS, program Wajib Belajar 12 Tahun, pemberian beasiswa, serta pengembangan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, semuanya dibiayai dari pembayaran pajak kita” ungkap Yohanes.

Yohanes sudah melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing di laman www.pajak.go.id dengan terlebih dulu meminta bukti potong 1721 A2 kepada bendahara. 

Pada akhir video, Yohanes Adi menyerukan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju”. Yohanes berharap agar penerimaan pajak semakin kuat dan dapat membangun fasilitas sekolah untuk memudahkan hak dan kewajiban belajar peserta didik.