
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan sosialisasi kewajiban bendahara instansi pemerintah beserta Program Pengungkapan Sukarela di Kantor Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe (Senin, 21/3).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Sekolah dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lhokseumawe. Acara dibuka oleh sambutan oleh Ludwi Winardi selaku Kepala Seksi Subbagian Umum KPP Pratama Lhokseumawe tentang alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pentingnya peran sekolah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Acara dilanjutkan dengan materi utama tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe, yaitu Muhammad Ridha Yusri dan Hazryanti Utami. Mereka menjelaskan tentang kontribusi pajak dalam APBN serta apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh bendahara instansi pemerintah. Selain itu mereka juga menjelaskan tentang cara pelaporan bagi bendahara instansi pemerintah melalui aplikasi e-Bupot.
Setelah materi kewajiban perpajakan selesai, acara dilanjutkan dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Rayhan Safhara. Dia menyampaikan tentang latar belakang PPS dan apa saja keuntungan yang bisa diambil wajib pajak dari mengikuti PPS. Acara ini ditutup oleh sesi tanya jawab dari peserta acara kepada pemateri.
- 23 kali dilihat