Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Aparatur - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menggelar kegiatan edukasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada para administrator keuangan di lingkungan PPSDM Aparatur di Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 11/1).
Kepala PPSDM Aparatur A. Susetyo Edi Prabowo dalam sambutannya mengatakan instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak yang terutang atas setiap transaksi pembayaran yang merupakan objek pajak.
"Berdasarkan Perdirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2021 menyebutkan bahwa dalam melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak, instansi pemerintah diharuskan membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan melaporkannya dalam SPT masa," ujarnya kepada sekitar 37 Administrator Keuangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum Wien Eva Redina dan Kepala Sub Koordinator Keuangan Suwadji.
Susetyo menambahkan, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dalam aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah.
"Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, maka pengadaan barang dan jasa di lingkungan PPSDM Aparatur diharuskan mengacu pada PMK-231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah," imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini para administrator keuangan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019. "Dengan adanya kegiatan ini, administrator keuangan dapat segera beradaptasi dengan perkembangan regulasi maupun teknologi perpajakan sehingga akan meningkatkan kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," pungkasnya.
Acara yang digelar hybrid ini menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Erik Rubiyanto sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, Herry menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah berkewajiban untuk mendaftar NPWP, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak (4M).
"Saat menghitung pajak, melakukan pemotongan/pemungutan pajak pusat, membuat bukti potong/pemungutan pajak, membuat kode billing pembayaran, dan melaporkan SPT masa, menggunakan e-bupot unifikasi instansi pemerintah. Hal ini untuk memudahkan instansi pemerintah dalam pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan instansi pemerintah," ungkapnya.
Herry menjabarkan tata cara pemotongan pajak pusat yang terdiri dari PPh pasal 4 ayat (2) (PPh final), PPh 15, PPh 21/26, PPh 22, PPh 23, PPN/PPnBM, dan Bea Meterai. Sementara Erik menjelaskan teknis penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah.
Instansi pemerintah yang telah diberikan NPWP wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan anggaran belanja kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai sub unit organisasi.
"Tanggung jawab pelaksanaan hak/pemenuhan kewajiban yang dilakukan sub unit organisasi tetap berada pada instansi pemerintah," ujar Erik.
- 59 kali dilihat