Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengungkapkan pentingnya peran bendahara pemerintah untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman dalam kegiatan Edukasi Pajak Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 dan Penggunaan Aplikasi E-Bupot di Kantor Bupati Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 20/9).

Kegiatan edukasi pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman para wajib pajak bendahara pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara benar sesuai dengan mekanisme yang telah diatur serta dapat menggunakan aplikasi yang ada secara baik.

Maman menyampaikan bahwa bendahara pemerintah harus memahami mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak secara benar sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku. Maman menambahkan bahwa hal ini juga merupakan bagian dari kepatuhan pajak bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran, Winston. Winston menjelaskan materi sosialisasi di hadapan para bendahara pemerintah tentang mekanisme terbaru dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah. Winston juga membuka ruang diskusi dan asistensi kepada para bendahara pemerintah yang masih memerlukan informasi lebih lanjut tentang mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak serta tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga