Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menjadi narasumber dalam siniar (podcast)yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Tarakan di Kota Tarakan. Siniar tersebut disirkan melalui saluran radio RRI Tarakan pada frekuensi 97,9 MHz dan juga kanal YouTube RRI Tarakan Official. Siniar tersebut berlangsung selama satu jam, mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA (Jumat, 1/9).

Tema yang diangkat dalam siniar kali ini yaitu Kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terdapat dua orang pegawai KPP Pratama Tarakan yang menjadi narasumber dalam siniar tersebut, yaitu Gerrits Parlaungan Tampubolon selaku Kepala KPP Pratama Tarakan dan juga Rahmadi Assidiq Khaliq selaku penyuluh pajak di KPP Pratama Tarakan. Pemandu dalam siniar ini yaitu Gode Permana dari RRI Tarakan.

Dalam siniar tersebut, Gerrits dan Rahmadi menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan SPT Tahunan per 30 Agustus 2023 di Kota Tarakan sebesar 50,97 persen. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu Gerrits dan Rahmadi mengingatkan kembali kepada wajib pajak akan kewajiban perpajakannya

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu paling lambat pada akhir bulan tiga (Maret) sementara batas waktu untuk badan yaitu paling lambat pada akhir bulan empat (April),” ucap Gerrits.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.