Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan Progran Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 22/12). Hal tersebut disampaikan pada acara Kelas Pajak Online PPS yang diadakan oleh KPP Pratama Makassar Utara bersama Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) di ruang studio KPP Pratama Makassar Utara, Kota Makassar.

“Salah satu yang menarik dari UU HPP ini adalah Program Pengungkapan Sukarela yang mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022,” kata Muhammad Sukri Subki dalam sambutannya pada pembukaan Kelas Pajak Online.

“Saat ini, bapak/ibu sudah mulai akan melihat berbagai banner, spanduk, informasi untuk mengajak mengikuti program (PPS) ini. Oleh karena itu pula, kami mengimbau, apabila masih ada kewajiban pajak yang belum terpenuhi, silakan memanfaatkan program (PPS) ini,” tambah Sukri.

Sukri juga menjelaskan bahwa program PPS ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Ia pun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak khususnya terkait program PPS ini.

 “Khusus untuk program pengungkapan sukarela, kita akan siapkan helpdesk. Seluruh pelayanan dan informasi yang diberikan, tanpa biaya, gratis,” pungkas Sukri.