
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang menjadi narasumber dalam acara Pemberian Penghargaan “Kemitraan Award” bersama pelaku usaha besar dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel The Alts, Palembang (Rabu, 30/8). Acara ini wujud kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan dengan KPP Madya Palembang.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Edward Candra, M.H., mewakili Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah Sumatera Selatan yang terpilih sebagai awardee pada acara ini. Acara Ini bertujuan untuk memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana para pelaku usaha diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha mereka.
Ega Fitrinawati, Kepala KPP Madya Palembang selaku narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan usaha UMKM dan kemudahan berusaha khususnya dari sisi pajak yaitu dengan adanya tarif tunggal 0,5% sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomot 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Ega berharap acara dapat meningkatkan kerja sama antara fiskus dengan wajib pajak serta para pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Nantinya antara fiskus dan wajib pajak dapat terus bersinergi bahu membahu, mengumpulkan penerimaan negara yang pada akhirnya mendorong dan menggerakan roda pembangunan negeri dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Ega.
Pewarta: Alfina Rania |
Kontributor Foto: Henderi, Ivan Suprapto |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat