“Kami mengirimkan surat peringatan penyelesaian utang pajak kepada para penanggug pajak, baik itu yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat ataupun yang terdaftar di KPP lain,” ungkap Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan diskusi perpajakan dengan para konsultan pajak di Kota Denpasar (Kamis, 21/11).

Kegiatan pengiriman surat peringatan kepada penanggung pajak tersebut termasuk salah satu dari enam kegiatan yang sedang dilakukan KPP Pratama Denpasar dalam rangka pengamanan penerimaan tahun 2024. Untuk itu, Aris meminta bantuan para konsultan yang sedang menangani wajib pajak yang mempunyai utang pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  

Terhadap utang pajak, DJP akan melakukan kegiatan penagihan pajak. Sedangkan penagihan pajak sendiri merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya dengan tertib Penanggung pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Januar Nurwulan mengatakan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kegiatan penagihan aktif di sisa waktu kurang dari 2 bulan di tahun 2024 ini.

Juru Sita Pajak Negara sebagai petugas penagihan akan melakukan tindakan aktif yang dimulai dari perbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan dan bisa sampai tindakan penyanderaan,” ungkapnya.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan kegiatan ini dapat mengamankan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,49 triliun. 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: I Gusti Made Dwi Satya Nuraga
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.