Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Sebatik (Senin, 27/2). Terdapat tiga orang pegawai KP2KP Nunukan yang dilibatkan dalam kegiatan kunjungan kali ini, yaitu Ari Saptono (Kepala KP2KP Nunukan), Kadri Silawane, dan Selamet.

Maksud kedatangan petugas KP2KP Nunukan ke Kantor Kecamatan Sebatik kali ini yaitu untuk melakukan peninjauan untuk mengetahui apakah bendahara Kantor Kecamatan Sebatik telah melakukan kewajibannya sebagai bendahara yaitu menerbitkan bukti potong 1721 untuk pegawai yang bekerja di Kantor Kecamatan Sebatik.

Berdasarkan hasil peninjauan petugas KP2KP Nunukan diketahui bahwa bendahara belum membuat bukti potong 1721. Petugas mengingatkan kembali kepada bendahara agar segera melakukan kewajibannya menerbitkan bukti potong 1721 karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu tanggal 31 Maret, akan segera tiba.

Berdasarkan hasil wawancara petugas dengan bendahara diketahui bahwa bendahara masih menemui kesulitan dalam membuat bukti potong 1721. Oleh karena itu Selamet memberikan asistensi kepada bendahara terkait pembuatan bukti potong 1721 melalui aplikasi e-Bupot. Ari Saptono meninjau langsung pemberian asistensi pembuatan bukti potong 1721 ini.

“Bukti potong 1721 merupakan sarana yang digunakan oleh pegawai untuk melakukan kewajibannya berupa pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, pembuatan bukti potong harus segera dilakukan agar pegawai dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” ucap Ari Saptono.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ajidin Nahumarury
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas