Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengajak seluruh wajib pajak yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Mamasa (Rabu, 13/12). Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Kegiatan sosialisasi kali ini diikuti oleh perwakilan Wajib Pajak Badan, pelaku UMKM, dan karyawan dari berbagai unsur masyarakat seperti kalangan pengusaha, kontraktor, anggota dewan, pemilik rumah makan, pejabat pembuat akta tanah, dan pedagang pasar. Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro berperan langsung sebagai narasumber. Ia mengajak para peserta acara untuk segera memanfaatkan dan mengikuti program PPS.

“Berdasarkan pengalaman pada saat menyelenggarakan program Tax Amnesty pada 2016 kemarin, kita membuka layanan kantor bahkan hingga tengah malam untuk melayani wajib pajak yang baru berkeinginan mengikuti Tax Amnesty pada saat-saat terakhir. Kali ini, Bapak Ibu tidak perlu ragu, langsung saja mengikuti PPS sejak awal dan jangan mendekati tenggat waktu,” tutur Didik.

PPS sendiri merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP yang baru saja diundangkan pada 29 Oktober 2021. Didik menyampaikan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Lebih lanjut, Didik menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty yang belum mengungkapkan seluruh hartanya ketika mengikuti Tax Amnesty pada tahun 2016.

Didik melanjutkan, kebijakan kedua hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty untuk mengungkap harta yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya bervariasi tergantung kondisi hartanya dan rencana repatriasi harta tersebut.