
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) di Jalan Poros Enrekang-Rappang, Kabupaten Enrekang (Rabu, 15/3). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemberitahuan update mengenai jumlah pegawai Dinas Pertanian yang belum melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejak akhir tahun lalu, Kepala KP2KP Enrekang Sudirman secara periodik selalu berkoordinasi dengan kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta instansi vertikal lainnya untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dilakukan agar NIK-nya dapat digunakan sebagai NPWP mulai tahun pajak 2024.
KP2KP Enrekang sendiri sudah memiliki monitoring atas wajib pajak yang sudah maupun belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP. Monitoring ini di-update secara mingguan dengan berkoordinasi dengan seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.
Salah satu Kepala Bagian Dinas TPHP M. Arif Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan pesan ini kepada masing-masing pegawainya. “Terima kasih atas informasi yang diberikan, kami akan meneruskan pesan ini kepada masing-masing pegawai baik yang di kantor maupun di lapangan,” ujar Arif.
Dinas TPHP merupakan salah satu dinas dengan jumlah pegawai terbanyak di Kabupaten Enrekang. Pihak KP2KP Enrekang berharap bahwa pegawai yang belum valid dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 kali dilihat