Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk melaksanakan kegiatan pekan panutan di Kabupaten Garut (Senin, 3/2). Acara ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab serta kontribusi kepada negara.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ia mengajak seluruh masyarakat Garut untuk memanfaatkan kemudahan pelaporan pajak secara daring.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk segera lapor SPT Tahunan secara online melalui pajak.go.id di mana saja dan kapan saja,” ujar Helena Octavianne.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Garut, Tata Nugraha, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Garut yang telah melaporkan SPT tahunan lebih awal di periode awal pelaporan. Tata pun mengingatkan kepada para wajib pajak pentingnya pelaporan pajak tepat waktu.
Melalui kegiatan pekan panutan ini, Tata berharap hal tersebut semakin banyak masyarakat dan instansi di Kabupaten Garut yang sadar akan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu menggunakan e-Filing di pajak.go.id. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak demi pembangunan negara.
Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya. Bagi Wajib Pajak Badan paling lambat dilakukan 30 April tahun pajak berikutnya.
Pewarta:Linda Handiani |
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat