Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo S.H., M.H. menghimbau dan mengajak seluruh jajaran ASN/TNI/POLRI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021. (Rabu, 16/03). Ajakan tersebut diabadikan dalam sebuah video dan telah diunggah melalui media sosial KP2KP Empat Lawang.

Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sekarang pelaporan SPT Tahunan tidak perlu manual, melalui e-Filing saja sangat mudah, Sigit Prabowo sendiri sudah melaporkan SPT secara online dan tidak perlu ke kantor pajak.

“Lapor melalui e-Filing sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja, ingat batas akhir pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Lapor e-Filing, lebih awal lebih nyaman” ucap Sigit Prabowo

Menurut Sigit, pajak memiliki perananan penting, sudah saatnya menggaungkan pajak kita lakukan bersama-sama, tidak hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Pajak dari masyarakat sangat berguna untuk program pembangunan Negara Indonesia, pendidikan, pariwisata, keamanan, pertahanan, dana desa dan lain sebagainya. Apalagi Pandemi Covid-19 belum hilang, sehingga bermanfaat bagi pemulihan ekonomi, kesehatan, meningkatkan daya beli masyarakat, bahkan termasuk program vaksin.