Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengikuti acara Business Review 2025 yang mengangkat tema Coretax and Tax Amnesty Part III, West Sumatra’s Business Prospect, Human Capital, Finansial, and Taxation Challenges di Hotel Santika Kota Padang (Sabtu, 8/2). Dalam acara tersebut Arif membahas materi berjudul Dukungan Regulasi Perpajakan Mutakhir untuk Penguatan Sektor Bisnis.
Arif menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi selama tahun 2024, di mana Provinsi Sumatera Barat berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,06 Triliun. Sektor Administrasi Pemerintahan tercatat menjadi kontributor terbesar dengan angka Rp1,73 Triliun, disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1,21 Triliun, dan Industri Pengolahan sebesar Rp967 Miliar.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan tentang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP dan PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tidak hanya itu, Arif juga memberikan sedikit ulasan mengenai dasar hukum terkait tax amnesty atau pengampunan pajak. Ia menyebutkan beberapa landasan hukum penting seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (khususnya program sukarela pada pasal 5 hingga pasal 12), serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, filosofi pengampunan pajak juga tercermin dalam KUP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan kekhilafan bukan karena kesalahannya.
Acara Business Review 2025 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Kahmi (HIPKA) Sumatera Barat, Ir. Kamrussamad, Ph.D. Dalam sambutannya, Kamrussamad menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam potensi pembangunan ekonomi dan bisnis di Sumatera Barat, serta mendiskusikan sistem perpajakan yang relevan dengan perkembangan zaman. Acara ini menjadi wadah penting untuk menelaah prospek bisnis Sumatera Barat serta tantangan terkait sumber daya manusia, finansial, dan perpajakan.
Lebih dari 150 undangan yang terdiri dari anggota dan pengurus asosiasi bisnis Sumatera Barat, pengurus HIPKA tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta berbagai stakeholder bisnis di Sumatera Barat hadir dalam acara ini. Keikutsertaan Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam acara Business Review 2025 ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendukung pengembangan sektor bisnis di Sumatera Barat melalui penyediaan regulasi perpajakan yang adaptif dan modern. Diharapkan, acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pemahaman perpajakan di kalangan pelaku bisnis serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sumatera Barat.
Pewarta: Aldi Rivaldi Sevtian |
Kontributor Foto: Luthfi Hariz Setiono |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat