Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Pengepul Kakao di Aula Hotel Remaja Indah Masamba yang beralamat di Jalan Pajorra No.7, Bone, Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Rabu, 26/06).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 3 jam dan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Palopo, MSI yang merupakan perusahaan pengolahan Kakao, serta para Petani, Pengusaha, dan Pengepul Kakao.  

Agung Pranoto Eko Putro Kepala KPP Pratama Palopo dalam sambutannya menyampaikan Kakao merupakan pohon budi daya di perkebunan yang diolah menjadi produk olahan yang terkenal sebagai Coklat. Saat ini Indonesia merupakan negara penghasil biji Kakao kering nomor 3 di Dunia dengan luas area 1.774.303,97 hektar yang menghasilkan produksi 777.500 metrik ton atau 17% dari produksi dunia di bawah Pantai Gading 31,6% dan Ghana 18,2%.   Dengan posisi yang strategis ini, sangat penting bagi KPP Pratama Palopo dapat mengelola aspek perpajakan dengan baik dan profesional. Sementara itu bagi para Petani, Pengusaha, dan Pengepul Kakao sudah saatnya untuk fokus menjalankan kewajiban perpajakan usaha kakao baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan baik dan benar.

Ian Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo kemudian melanjutkan kegiatan dengan memberikan materi perpajakan bagi para Petani, Pengusaha, dan Pengepul Kakao yang dimulai dari materi PPh dan PPN sesuai pesan Kepala KPP Pratama Palopo.

Penyampaian materi PPh diawali dengan bagaimana 1) menentukan dan mencatat peredaran usaha (omzet) setiap bulan sampai dengan akhir tahun, 2) mengetahui kriteria penghasilan yang dikenakan pajak, 3) mengetahui kriteria pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pengusaha yang bukan termasuk UMKM, 4) memanfaatkan fasilitas PP 55 Tahun 2022 bagi pengusaha UMKM, 5) Menentukan besarnya PPh untuk Pengusaha Kakao dan tarif pajak yang dikenakan, 6) tata cara melakukan pembayaran PPh, dan yang terakhit adalah 7) menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan PPh.

Sama halnya dengan penyampaian materi PPh, pada sesi penyampaian materi PPN ini Ian menyampaikan pada penekanan PPN Kakao yang menggunakan tarif lain-lain yang termasuk komoditas hasil perkebunan sesuai PMK 64 Tahun 2022 sebesar 1.1% yang dikenakan kepada MSI sebagai pembeli yang kemudian akan dikreditkan di SPT Masa PPN.

"PPN dibebankan kepada konsumen akhir, disini MSI sebagai pembeli yang akan membayar sebagai Pajak Masukan dan dapat dikreditkan di pelaporan SPT Masa," ujar Ian Penyuluh KPP Pratama Palopo.

Melalui sosialisasi ini KPP Pratama Palopo berharap dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terkini sehingga dapat membangun kesadaran pajak bagi petani, peusaha, dan pengepul kakao untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Ganis Artika Aulia
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.