Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung Andri Darusman menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di kantornya , Jl Maskumambang No 4 Kota Bandung (Rabu, 2/3).

Usai mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing, Andri mengajak seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum jatuh tempo pada 31 Maret nanti.

 “Yuk wargi Bandung, laporkan SPT Tahunan secara online sesegera mungkin, sebelum jatuh tempo pada 31 Maret nanti,” ucapnya

Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso yang hadir pada kesempatan tersebut berharap dengan adanya kegiatan ini dapat tercipta sinergi yang kuat dan menjadi contoh bagi para pimpinan instansi lainnya dan masayarakat Kota Bandung dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.