Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Paser di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 18/1).

“Dalam pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat mengakses laman pajak.go.id dengan memasukkan data utama, data Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser I Dewa Made Sudarsana berharap melalui asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Paser dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2022 secara mandiri sebelum 31 Maret 2023.

Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji