
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menerima kunjungan dari beberapa kepala desa di wilayah Kabupaten Kaur, salah satunya Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal, Helda. Kunjungan ini disambut oleh Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Riduan Darwin, serta Account Representative Achmad Rizky Prayogo dan Latief Prayudha di ruang konsultasi KP2KP Bintuhan, di kompleks perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (Rabu, 12/7).
Helda memenuhi undangan Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bengkulu di KP2KP Bintuhan dalam rangka peningkatan pemahaman pengurus desa khususnya kepala desa dan kaur keuangan terkait pengelolaan perpajakan dana desa.
“Bapak kami undang ke kantor untuk memberikan konfirmasi terkait data yang pernah disampaikan untuk kemudian kami jelaskan terkait ketidaksesuaian serta solusi berdasarkan peraturan undang-undang,” jelas Riduan.
Pengelolaan perpajakan dana desa dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Data desa yang perlu dikonfirmasi adalah perbandingan uraian dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) desa dan rekap penyetoran pajak yang telah dilakukan. Hal yang diteliti yaitu kesesuaian tarif, masa pajak, jenis pajak, dan nominal pajak yang disetor dari transaksi belanja dana desa.
Riduan berharap pengurus desa menjadi lebih paham dalam pengelolaan perpajakan dana desa dan dapat menyetorkan pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat