
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Kurniawan. Kegiatan ini berlangsung di kantor BPKD Kabupaten Ciamis (Jumat, 12/3).
Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Ciamis untuk segera melaksanakan salah satu dari kewajiban perpajakan ini, yaitu pelaporan SPT Tahunan.
“Mudah-mudahan (pelaporan SPT Tahunan) ini dapat diikuti oleh seluruh warga, masyarakat, dan pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Ciamis ini, baik orang pribadinya maupun badan usahanya,” pungkas Kurniawan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini memiliki batas waktu. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2021, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas akhirnya pada tanggal 30 April 2021.
Yuddi juga menambahkan, pajak merupakan salah satu bentuk sikap kegotong-royongan masyarakat Indonesia. “Keikutsertaan dari masyarakat ini sangat dibutuhkan dalam membiayai pembangunan nasional,” kata Yuddi.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi BPKD Kabupaten Ciamis yang telah menjadi panutan masyarakat dengan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
“Semoga apa yang dilakukan oleh pak Kurniawan pada pagi hari ini mempunyai pengaruh positif terhadap masyarakat yang lain, untuk bersama-sama menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum jatuh tempo berakhir,” pungkas Yuddi. (AMAAW)
- 49 kali dilihat