Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Bendahara Pemerintah di Grand Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda (Rabu, 21/10).
Penyuluhan kali ini diselenggarakan dengan tujuan mengedukasi Bendahara Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kutai Kartanegara tentang tata cara pelaporan SPT Masa Unifikasi Bendahara Pemerintah.
Acara dimulai pukul 8.30 WITA dengan pemaparan materi oleh Arsyad, Penyuluh KPP Pratama Tenggarong dengan dipandu oleh Dian Khoirul Amin.
Dalam acara edukasi ini juga dilaksanakan praktik bersama pelaporan SPT Masa Unifikasi. Seluruh peserta mengikuti tahapan pelaporan secara langsung dan selalu dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tenggarong.
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini adalah web bassed application yang dapat diakses oleh instansi pemerintah untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh/Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
SPT Unifikasi instansi pemerintah ini memberikan kemudahan dan pelayanan kepada instansi pemerintah, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application.
Pewarta: Ilham Fajri Surbakti |
Kontributor Foto: Dimas Mahardika Ahmad |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat