
Tatanan normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akan dimulai pada 15 Juni 2020. Dengan berbagai informasi baru terkait layanan perpajakan di era kenormalan baru, Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan sosialisasi kepada wajib pajak selain melalui media daring (online), juga melalui media elektronik berupa Whatsapp Blast dan SMS Blast yang dikirimkan kepada wajib pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III (Kamis, 11/6).
Pemanfaatan media elektronik ini berkaitan dengan kecepatan informasi yang akan didapatkan oleh wajib pajak, sehingga wajibpajak akan paham tentang layanan apa saja yang diberikan oleh KPP maupun KP2KP di era kenormalan baru. Dalam sosialisasi dengan memanfaatkan media elektronik ini, Kanwil DJP Jawa Timur III menyampaikan poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak, antara lain:
- Informasi pembukaan layanan pada KPP dan KP2KP dengan penyesuaian serta pembatasan tertentu.
- Layanan perpajakan yang dapat diakses secara online melalui website www.pajak.go.id, meliputi:
- Pendaftaran NPWP;
- Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing;
- Surat Keterangan Fiskal (SKF);
- Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB).
- Layanan Aktivasi EFIN yang dapat dilakukan melalui email unit kerja.
- Layanan Lupa EFIN yang dapat dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau Kring Pajak (telepon, twitter, dan Live Chat).
- Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara)/VAT Refund di bandara dapat dilakukan melalui email tertentu.
- Layanan konsultasi dengan membuat janji temu terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon, atau chat.
- Nomor saluran telepon KPP maupun KP2KP. KPP menyediakan 5 (lima) nomor saluran telepon dan KP2KP menyediakan 2 (dua) nomor saluran telepon dan/atau chat yang dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau dapat diakses melalui link https://bit.ly/SapaJatim3.
- Layanan perpajakan lainnya yang belum tersedia secara elektronik, dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan bagi wajib pajak maupun tamu yang memasuki gedung Kantor Pelayanan Pajak yang wajib mematuhi protokol penanganan Covid-19 seperti mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, bersedia diukur suhu tubuhnya, serta menjaga jarak aman dengan orang lain.
Kanwil DJP Jawa Timur III berharap pelaksanaan sosialisasi melalui media elektronik ini dapat memberikan pemahaman awal kepada wajib pajak terhadap layanan perpajakan yang diberikan KPP maupun KP2KP dalam tatanan kenormalan baru sehingga wajib apjak tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan. Dengan demikian pemberian layanan perpajakan kepada wajib pajak tetap dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- 63 kali dilihat