Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah terkait pembuatan Bukti Potong Formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KPP Pratama Tanjung Redeb, Kota Tarakan (Kamis, 4/3)

Asisten Penyuluh Pajak Is Bintoro mengatakan bahwa permasalahan utama ketika bendahara membuat bukti potong umumnya adalah ketika terdapat pegawai baru masuk kerja atau berubahnya nominal penghasilan.

“Hal yang umumnya menjadi permasalahan itu adalah ketika ada perubahan gaji, misal pegawai naik pangkat sehingganya tunjangan atau gajinya naik. Kemudian, jika ada pegawai yang pindah atau masuk kerja, itu biasanya kendalanya,” tutur Bintoro.

Sementara itu, Rita selaku Bendahara membenarkan kondisi tersebut. “Benar Pak, kendala kami adalah tahun kemarin terdapat beberapa pegawai pindahan, saya sebagai bendahara baru mengalami kendala ketika hendak membuat bukti potong pajaknya,” jelasnya.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Bintoro memberikan template dalam bentuk file excel yang dapat memberikan kemudahan ketika bendahara membuat bukti potong dengan berbagai kasus.

“Saya memiliki file excel yang dapat memudahkan membuat bukti potong nih. Di sini missal ada pegawai pindah atau mengalami kenaikan penghasilan, bisa langsung disesuaikan pada template excel-nya,” ujar Bintoro.

Kemudain, Rita juga bertanya mengenai ketentuan pembuatan bukti potong untuk remon dan uang makan, apakah dimasukkan ke bukti potong yang sama seperti gaji atau berbeda. Berkaitan dengan permasalahan tersebut Bintoro mengatakan khusus untuk uang makan dan remon dimasukkan ke Bukti Potong Final.

Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Bintoro mengingatkan wajib pajak terkait batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Oleh karena itu, bendahara dimohon untuk segera menerbitkan bukti potong dan diserahkan kepada pegawai agar mereka dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.