Tara, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke loket TPT KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No. 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 13/2).

Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang dan mengungkapkan, "Saya kemarin sudah ke KPP yang di Jakarta. Dicoba beberapa kali tidak bisa pemadanan NIK-NPWP, akhirnya dibantu daftar di Coretax DJP.

Tara kemudian melakukan pengecekan NIK wajib pajak tersebut. "Mohon maaf Ibu. NPWP Ibu jadi ada dua sehingga perlu dilakukan penghapusan salah satunya."

"Lalu, data pajak saya bagaimana? Saya butuh NPWP segera yang bisa digunakan untuk administrasi," tanyanya.

Petugas helpdesk, Hamidah, ikut menjelaskan kepada wajib pajak bahwa untuk administrasi perpajakan menggunakan NIK yang sudah bisa login akun Coretax DJP dan meminta wajib pajak untuk mengurus NPWP yang ganda. Solusi diberikan oleh Hamidah atas pertimbangan jangka waktu penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu maksimal 6 (enam) bulan.

Wajib pajak dapat mengajukan pemadanan NIK-NPWP ke loket TPT kantor pajak terdekat di seluruh Indonesia. Petugas akan memperoses permohonan tersebut melalui sistem Coretax DJP

Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, serta Facebook dan Youtube KPP Madya Tangerang. 

Pewarta: Tara
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.