Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap (Rabu, 14/8). Kedatangan wajib pajak ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait kendala yang dialaminya saat mengakses aplikasi e-Faktur.
AD, Wajib Pajak PKP, menuturkan bahwa ia tidak dapat mengakses aplikasi e-Faktur sejak tiga hari lalu yang kemudian menyebabkan terhambatnya proses penerbitan faktur untuk transaksi bisnisnya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengingat pentingnya aplikasi e-Faktur dalam menunjang kelancaran proses administrasi usahanya. “Saat membuka aplikasi, muncul pesan "error this program is generated by unregistered jar2exe and it has expired to run for DEMO use". "Itu bagaimana solusinya Pak?” tanya AD.
Menanggapi kendala tersebut, Rio selaku petugas TPT KP2KP Sidarap menjelaskan bahwa kendala yang dialami wajib pajak disebabkan oleh adanya pembaruan sistem pada aplikasi e-Faktur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan performa dan keamanan dalam layanan digital perpajakan. Namun sayangnya, pembaruan ini mengakibatkan aplikasi pada versi lama tidak kompatibel lagi.
“Untuk mengatasi kendala dengan pesan eror tersebut, kami mengimbau untuk melakukan instalasi patch terbaru yang dapat diunduh pada laman installer-efaktur.pajak.go.id,” ujar Rio.
Rio kemudian memandu AD untuk melakukan proses pembaruan aplikasi e-Faktur. Sepanjang konsultasi, Rio menjelaskan langkah demi langkah untuk melakukan pembaruan aplikasi yang meliputi mengunduh file patch update sesuai dengan jenis sistem operasi laptop wajib pajak, mengekstrak file, hingga menimpa atau paste and replace data pada folder aplikasi terbaru.
Proses pembaruan aplikasi berlangsung lancar dan wajib pajak dapat kembali mengakses aplikasi e-Faktur sebagai sarana penerbitan faktur pajak. AD mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh petugas pajak dan mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diterimanya.
“Terima kasih banyak Pak Rio. Alhamdulilah kebingungan saya sudah terjawab dan sekarang sudah bisa buat faktur lagi,” tutup AD.
KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebagai PKP dengan baik dan benar sehingga dapat mewujudkan kepatuhan pajak yang meningkat, utamanya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat