Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan edukasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 secara daring dari Aula KPP Pratama Palu, Kota Palu (Kamis, 9/9). Kegiatan ditujukan kepada Instansi Pemerintah di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan membuka acara dengan sambutan. Bangun menyampaikan peran penting dari bendahara instansi pemerintah dalam membantu penerimaan pajak bagi KPP Pratama Palu.

"Peran bendahara instansi pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, kami dari KPP Pratama Palu berkomitmen untuk tetap berupaya dalam memberikan pelayanan kepada wajib ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti webinar yang kita laksanakan pagi ini," ungkap Bangun.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas dan Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria. Tim Penyuluh Pajak menyampaikan materi dan mengajak para OPD untuk menyiapkan sertifikat elektroniknya agar dapat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot Unifikasi ini. Dalam kesempatan ini Noor menyampaikan OPD di Kota Palu yang sudah mengajukan sertifikat elektronik sejumlah 17 instansi dari total 45 instansi per 1 September 2021.

"Dalam pertemuan webinar ini diharapkan setelah kegiatan para bendahara untuk segera melakukan perubahan data dan permohonan sertifikat elektronik. Karena pengajuan elektronik bisa dikirim secara daring melalui email kpp.831@pajak.go.id dan jika sudah memperoleh sertifikat digital bendahara sudah bisa mengakses layanan elektronik e-bupot Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id," ungkap Alixas.

Almaidah salah satu peserta webinar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menyampaikan apresiasi atas kegiatan webinar ini, dan berharap para bendahara atau instansi pemerintah dapat melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak.