Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kelas pajak dengan tema Implementasi Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Elektronik dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Ternate (Rabu, 1/9). Tujuan diadakannya kelas pajak agar bendahara pemerintah di kota Ternate memahami dan menggunakan aplikasi e-Bupot serta dapat melekukan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Kegiatan kelas pajak ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan Sushanty Dewi Utami. Dalam sambutannya, Dewi berharap dengan adanya kegiatan ini, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan baik dalam pembuatan bukti potong atau pungut serta penyampaian SPT.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Taliabu. Kelas pajak secara daring ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ternate Misbachul Choirudin. Dalam kelas pajak ini, peserta tidak hanya diberikan penjelasan namun juga langsung diberikan kesempatan untuk praktek langsung dengan aplikasi dummy. Setelah praktek selesai, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan juga berdiskusi dengan narasumber.
Pada akhir kegiatan, Misbah berharap dengan diadakan kelas pajak ini, Bendahara Instansi Pemerintah dapat mengimplementasikan aplikasi e-Bupot dan dapat melaporkan SPT Masa Unifikasi sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan bagi KPP Pratama Ternate.
- 17 kali dilihat