Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Putussibau (Selasa, 7/2). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas menyampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan NIK sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, diperlukan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi agar terus dapat mengakses layanan perpajakan.