Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wakil dari Wajib Pajak Badan yang merupakan ekspatriat dari Prancis di Ruang Konsultasi Lantai 2 KPP Pratama Bulukumba (Kamis, 21/4).

Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Account Representative dari wajib pajak yang bersangkutan, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Bulukumba menjelaskan mengenai program yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Hudzaifah Fakhrurrozi menjelaskan bahwa PPS adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba menyampaikan kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah untuk mengikuti PPS. Dalam kegiatan ini, wajib pajak berkesempatan untuk melaporkan dan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela dalam SPT Tahunan.