Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dari salah satu sekolah yang berada di Jeneponto terkait kewajiban PPN 11% dan pembuatan kode pembayarannya di Ruang Help Desk KP2KP Bontosunggu (Jumat, 17/2).
Berdasarkan hasil penelitian dari petugas KP2KP Bontosunggu, diketahui bahwa wajib pajak telah membuat perhitungan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%. Siti Aisyah Septiana menjelaskan kepada wajib pajak tersebut bahwa sejak tanggal 1 April 2022 tarif PPN telah menggunakan tarif sebesar 11% sesuai ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Setelah mendapatkan penjelasan dari Septiana, wajib pajak berterima kasih karena telah memahami ketentuan terbaru yang terkait dengan kewajiban sebagai pemungut dan cara membuat billing sebagai sarana pembayaran di bank persepsi dan kantor pos.
Pewarta: Siti Aisyah Septiana |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Agus Suprayetno |
- 12 kali dilihat