Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 di aula Kantor Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Sungailiat (Kamis, 18/1). Sosialisasi dihadiri oleh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Irvan Alamsyah selaku Kepala KP2KP Sungailiat. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengenalkan peraturan terbaru yang akan berlaku di tahun 2024. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para bendahara karena sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik selama tahun 2023.
Selanjutnya materi perpajakan PP 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi disampaikan oleh Dewi Puspita Sari selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangka. Dewi menyampaikan apa saja yang menjadi perubahan pada peraturan ini. “Tidak ada penambahan pajak di peraturan ini, peraturan ini lebih mudah karena sudah tersedia tarif-tarif yang ada di dalam tabel,” jelas dewi.
Keaktifan para peserta terlihat jelas saat mengikuti kegiatan dengan melontarkan banyak pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Dewi berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, wajib pajak paham dan mengerti mengenai tata cara perhitungan pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi .
Pewarta: eg |
Kontributor Foto: Tim Kontributor Foto KPP Pratama Bangka |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat