
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kelas pajak secara daring melalui Microsoft Teams terkait pengajuan pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 ayat 1(a) yang dikemas dalam program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Jumat, 11/11).
Kelas pajak ini dilaksanakan selama 5 hari sejak tanggal 6 November sampai dengan 11 November 2023. Kelas pajak ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi dan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pengajuan program PSA tersebut. Program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di wilayah yang dinaungi oleh Kanwil DJP Sulselbartra.
Syarat untuk mengikuti program ini antara lain dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan, menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan permohonan, dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama tiga tahun terakhir. Setelah permohonan dilengkapi, wajib pajak diimbau untuk mengajukan berkas permohonan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar baik secara langsung atau mengirimkannya melalui pos.
Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan bahwa program ini sangat bermanfaat untuk mengurangi beban sanksi administrasi yang dimiliki akibat kekhilafan atau kelalaian di masa lalu. “Apabila Bapak atau Ibu dahulu pernah terlambat dalam melakukan pelaporan pajak kemudian timbul suatu denda, maka bapak dan ibu dapat mengikuti program ini agar mendapatkan pengurangan sanksi administrasi,” ujar Zaky.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, pihak KP2KP Enrekang berharap wajib pajak di wilayah Kabupaten Enrekang tidak lagi memiliki utang atau tunggakan pajak, dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Ummul Dzakiyyah Ekasyahputri |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat