Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyiarkan secara langsung kegiatan Tax Live dengan tema e-Pbk melalui akun media sosial Instagram KPP Pratama Kosambi @pajakkosambi langsung dari KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Rabu, 16/11).

Di bulan Oktober lalu, Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan uji coba untuk mengimplementasikan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk dan KPP Pratama Kosambi termasuk salah satu dari sepuluh KPP yang ditunjuk untuk dapat memproses pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi menjelaskan tentang ketentuan serta tata cara dalam pengajuan e-Pbk. Kegiatan Tax Live berlangsung selama 30 menit dan diakhiri dengan tanya jawab melalui kolom komentar.

 

Pewarta:Ridhoturrosyidah
Kontributor Foto:Ridhoturrosyidah
Editor: Ida R. Laila, Syarifah S. R.