
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya melalui siaran bersama Onix Radio 88,7FM Balikpapan, Balikpapan (Rabu, 10/2). Pegawai Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Devitasari, Hamdih, dan Sifina menjadi narasumber pada siaran dengan pembahasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi.
Penyiar Onix Radio Sunny Kirana menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil DJP Kaltimtara karena bersedia hadir untuk memberikan informasi terkait perpajakan kepada warga Kota Balikpapan. “Masih banyak Sahabat Onix yang belum paham dengan cara daftar, bayar, dan lapor pajak,” ungkapnya.
Silfina menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki empat hak, antara lain mendapat pelayanan dan informasi perpajakan, mengajukan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan privasi dan kerahasiaan data. “Sedangkan kewajiban wajib pajak kepada negara seperti mendaftarkan diri, menghitung pajaknya, menyetorkan pajaknya kepada negara, dan melaporkan atas pembayaran pajaknya lewat SPT,” tambah Silfina.
Devitasari menambahkan bahwa seluruh hal mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pengajuan permohonan, bahkan informasi perpajakan terbaru dapat diakses melalui akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.
Tak hanya satu arah, gelar wicara juga berjalan secara interaktif sehingga masyarakat yang mendengarkan radio dapat mengajukan pertanyaan melalui saluran yang disediakan Onix Radio. Salah satu pertanyaannya seperti apakah benar isu insentif PPh 21 sampai bulan Juni 2021. “Betul, melalui PMK-9/PMK.03/2021, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir bulan Juni 2021,” jawab Hamidh.
- 51 kali dilihat