Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memperkenalkan aplikasi M-Pajak yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah dan mempercepat layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 30/8).
M-Pajak adalah sebuah aplikasi inovatif yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan menggunakan M-Pajak, para wajib pajak kini dapat melakukan berbagai administrasi pajak hanya dalam genggaman tangan, termasuk membuat billing dan membayar pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta layanan lainnya.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza, menjelaskan bahwa M-Pajak merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi layanan perpajakan. “Aplikasi ini tidak hanya akan mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi setiap wajib pajak,” ujar Reiza.
Aplikasi M-Pajak juga dilengkapi dengan fitur-fitur unggulan seperti notifikasi otomatis mengenai jatuh tempo pajak, peraturan perpajakan terbaru, dan layanan konsultasi langsung dengan petugas pajak melalui chat.
Petugas KP2KP Pinrang pun memandu wajib pajak dalam meng-install dan menggunakan aplikasi M-Pajak. “Apabila sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat menggunakan username dan password tersebut. Namun apabila belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran dengan mengaktifkan kode EFIN masing-masing,” jelas Dodik, salah satu Petugas KP2KP Pinrang.
Respon positif datang dari wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi ini. Rusmini, salah satu wajib pajak, mengungkapkan, "M-Pajak benar-benar membuat urusan perpajakan saya lebih simpel. Saya tidak perlu lagi antri atau repot dengan formulir fisik. Terima kasih DJP dan KP2KP Pinrang atas inovasinya."
Dengan M-Pajak, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dan memudahkan kewajiban pajak bagi masyarakat.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Pajak Pinrang |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat