Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menyelenggarakan kegiatan Tax Go To Market (TGTM) di Pasar Pagi Mangga Dua (Rabu, 26/10). Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan dalam rangka memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tim yang bertugas berjumlah  12 orang dibagi menjadi tiga kelompok. Satu kelompok terdiri 2 orang Account Representative dan 1 orang pelaksana. Kelompok tersebut bertugas menjelaskan wajib pajak terkait kewajiban pembayaran pajak apabila omzet sudah melebihi 500 juta dan pelaporan SPT setiap tahun.

“Kegiatan ini diadakan untuk mengenalkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan metode pencatatan untuk menghitung omset pedagang di Pasar Pagi Mangga Dua. Jika ada wajib Pajak belum melakukan pencatatan atau sudah melakukan pencatatan namun masih manual akan kami kenalkan dengan aplikasi akuntansi UKM yang sudah tersedia di playstore,” tutur Fahrizal anggota tim TGTM.

Dengan melakukan pencatatan menggunakan aplikasi akuntansi UKM, pelaku UMKM akan mudah mengetahui kapan penghasilan bruto yang diperoleh sudah mencapai batasan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan SPT di waktu yang tepat.  

Dengan diadakannya kegiatan Tax Go To Market, harapannya pelaku UMKM memiliki kesadaran lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah memiliki NPWP.

 

 

Pewarta: Nia Arianti
Kontributor Foto: Arian Cahya Mahendra
Editor: Gusmarni Djahidin