Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan kegiatan Kelas Pajak melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Implementasi Aplikasi e-Faktur 3.0” yang dipandu dari Ruang Seksi Pelayanan 2 KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Selasa, 29/9).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan e-Faktur versi 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Banyaknya fitur baru pada Aplikasi e-Faktur 3.0 dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporannya, seperti adanya penambahan fitur prepopulated dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi terbaru ini dapat diunduh langsung oleh wajib pajak melalui laman efaktur.pajak.go.id.

Penyampaian materi diawali dengan membahas Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN oleh Account Representative pengawasan KPP Madya Makassar, yaitu Bambang Rudyanto saat sesi 1 dan Aries Harto Malik saat sesi 2. Setelah itu, para peserta diberikan penjelasan teknis update aplikasi dan fitur tambahan aplikasi e-Faktur 3.0 yang disampaikan oleh Account Representative konsultasi KPP Madya Makassar Akhmad Rivai Rusjdin.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan, para peserta terus diimbau untuk terlebih dahulu melakukan back-up database sebelum melakukan pembaruan aplikasi. Antusias peserta terlihat jelas dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab dibuka.

Di penghujung acara, pemateri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyempatkan waktunya untuk menghadiri kelas pajak daring kali ini dan berharap agar materi yang dibawakan dapat tersampaikan dengan baik dan bermanfaat untuk wajib pajak ke depannya.