Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar sosialisasi aplikasi e-PHTB sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) (Rabu, 4/9). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari notaris/PPAT dari tiga Kabupaten di wilayah Lampung, yaitu Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan yaitu mengenai pemberlakuan PER-08/PJ/2022, serta pengenalan aplikasi e-PHTB. “Tidak semua notaris dapat mengakses fitur e-PHTB, hanya notaris yang memenuhi assesment yang dapat mengakses, diantaranya adalah notaris yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” ujar Irfan.

Selama ini validasi Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan oleh notaris/PPAT dengan mendatangi KPP atau dilakukan langsung oleh penjual melalui akun DJP online masing-masing dan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, para notaris/PPAT diberi kewenangan untuk melakukan konfirmasi validasi SSP PPh PHTB secara online melalui e-PHTB. Hal ini tentu dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB," tambah Irfan.

Irfan Syofiaan berharap dengan adanya sosialisasi e-PHTB ini, mampu meningkatkan pemahaman para notaris/PPAT mengenai penggunaan e-PHTB, sehingga dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.