Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan sosialisasi kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Ruang Rapat KP2KP Malili (Senin, 13/07). Selain Notaris, turut hadir juga perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur.

Sosialisasi ini membahas PER-21/PJ/2019 yang mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.

Materi yang langsung dibawakan oleh Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho Tri Utomo ini mencakup tentang ketentuan dalam pengenaan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB), serta proses administrasi dalam penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final yang terbagi menjadi dua yakni Penelitian Formal dan Penelitian Material.

Sementara itu, yang menjadi poin penting pembahasan dalam sosialisasi kali ini adalah proses pengajuan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final PHTB secara daring melalui single login pajak.go.id. sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 21 Tahun 2019.

Melalui fitur e-PHTB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final PHTB tanpa harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak, serta jangka waktu penyelesaian permohonan yang lebih singkat bagi wajib pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan (SKET) Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Final PHTB, yakni paling lama tiga hari kerja. Fitur e-PHTB ini juga menjadi hal yang paling sering ditanyakan peserta dalam sosialisasi ini, terutama pertanyaan seputar persyaratan dan kelengkapan berkas, tata cara pengisian dan pencetakan dokumen.

Tujuan dari sosialisasi ini selain untuk memperkenalkan fitur e-PHTB, juga untuk menginformasikan kepada pelaku kepengurusan jual/beli tanah untuk mendorong masyarakat yang melakukan transaksi jual/beli tanah dan/atau bangunan untuk memenuhi segala kewajiban perpajakan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.