Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mengadakan dialog dan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah kabupaten Halmahera Selatan terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 bertempat di Aula KP2KP Labuha, kabupaten Halmahera Selatan (Selasa, 8/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Labuha untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan bendahara kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan diawali dengan pemberian kata sambutan dan penyapaian materi oleh Pelaksana Penyuluh KP2KP Labuha David Pradana. Dalam paparannya, David menyampaikan materi terkait e-Bupot dan mengajak para bendahara yang belum mempunyai sertifikat elektronik agar segera mengurusnya, sehingga dapat digunakan saat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot SPT Masa Unifikasi ini.
"Peran bendahara instansi pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, maka melalui kegiatan ini diharapkan para peserta kegiatan dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk semakin patuh serta tertib melakukan administrasi pelaporan perpajakan instansi pemerintah,” ungkap David.
Pada akhir kegiatan, David berharap dengan kegiatan ini para bendahara pemerintah kabupaten Halmahera Selatan yang hadir dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan SPT PPh Pasal 21 sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Halmahera Selatan.
- 59 kali dilihat