Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi megadakan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah desa di Kecamatan Gedung Aji Baru dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Kamis, 12/6).
Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan KPP Kotabumi untuk membantu instansi pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sistem inti administrasi perpajakan yang baru yang disebut Coretax DJP.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi, Fadhlan Zalza Ridhallah, menjelaskan bahwa dengan Coretax DJP layanan perpajakan akan lebih diotomatisasi dan didigitalisasi. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan akan diintegrasikan, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak sampai pelaporan pajak desa dilakukan melalui Coretax DJP.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 11 dan 12 Juni 2025, dengan mengundang kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Gedung Aji Baru dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dalam kegiatan ini, para wajib pajak melihat dan mempraktekan langsung layanan-layanan yang tersedia di Coretax DJP.
Fadhlan Zalza Ridhallah, Tim Penyuluh Pajak, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah desa di Kecamatan di Kecamatan Gedung Aji Baru dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pewarta: Rabiatul Adawiyah Nasution |
Kontributor Foto: Rabiatul Adawiyah Nasution |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat