Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi Pembuatan e-Bupot dan SPT melalui aplikasi Coretax DJP kepada 12 unit vertikal intansi pemerintah pusat yang berada di Kota dan Kabupten Tasikmalaya, di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Senin, 20/1).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Edukasi Eksternal Coretax DJP KPP Pratama Tasikmalaya. Kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, agar dapat secara mandiri memanfaatkan aplikasi Coretax DJP sebagai sarana melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Seksi Pengawasan VI, Edi Purwanto, membuka acara sosialisasi dan berterima kasih atas kehadiran bendahara-bendahara sebagai peserta acara. Edi, dalam sambutannya, secara garis besar memperkenalkan Coretax DJP.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, teknologi informasi perpajakan sudah mulai beralih ke Coretax DJP yang mulai berlaku di kedua sisi yakni kami sebagai petugas pajak dan bapak ibu sekalian sebagai wajib pajak pada 1 Januari 2025," ucap Edi.
Penyuluh Pajak, Esti Yashintasari dan Danial Indrayana, menyampaikan materi pada kegiatan tersebut. Esti dan Danial menyampaikan tata cara registrasi ke akun Coretax DJP Instansi Pemerintah, pembuatan e-Bupot, pembayaran pajak melalui Deposit Pajak, sampai dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi.
Para peserta menyimak materi sambil mempraktikkan langsung aplikasi Coretax DJP dengan asistensi dari Tim Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Tasikmalaya. Para peserta juga diberikan kesempatan dalam sesi tanya jawab mengenai Coretax DJP.
Dengan adanya integrasi layanan perpajakan dalam aplikasi Coretax DJP, KPP Pratama Tasikmalaya berharap hal tersebut dapat memudahkan instansi-instansi pemerintah melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga Indonesia maju dengan APBN yang sehat.
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat