Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan mengunjungi dua instansi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan, yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Jumat, 14/3).

Kunjungan ini adalah upaya strategis untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui sistem Coretax DJP, sebuah inovasi digital pada administrasi perpajakan.

KP2KP Painan memaparkan keunggulan Coretax DJP, sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak. “Bendahara APBN dan APBD tidak lagi direpotkan dengan tumpukan dokumen manual. Cukup dengan beberapa klik, kewajiban perpajakan dapat ditunaikan dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi,” ucap Petugas KP2KP Painan yang berkunjung.

KP2KP Painan, BPKPAD, dan KPPN Painan saling berkoordinasi untuk memastikan Coretax DJP ini dapat diimplementasikan secara optimal sehingga bendahara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah dan efisien.

Kunjungan kerja ini menjadi langkah KP2KP Painan dalam mendorong digitalisasi perpajakan di sektor pemerintahan. Dengan implementasi Coretax DJP, KP2KP Painan berharap kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin meningkat, dan pada akhirnya, berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.