Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kegiatan dialog dan edukasi dengan tema “Penggunaan Aplikasi Elektronik Bukti Potong Pajak Tahun Anggaran 2022”  bagi mahasiswa dan civitas akademi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako di Hotel Best Western, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 23/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, dosen dan pengelola keuangan FKIP Universitas Tadulako terkait aplikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi bendahara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan FKIP Untad Abdul Kamaruddin, dosen, dan mahasiswa dari FKIP Universitas Tadulako. Selain itu, Account Representative KPP Pratama Palu Chorras Mandagi berkesempatan menjadi narasumber sosialisasi. Dalam pemaparannya, Chorras menyampaikan tujuan dan maksud dari kegiatan ini yang dikemas sebagai edukasi terhadap wajib pajak maupun calon wajib pajak.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk operator pajak dari masing-masing fakultas agar tidak ada kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sedangkan untuk mahasiswa juga bermanfaat karena sebagai calon wajib pajak dapat kita beri edukasi mendasar dalam rangka menciptakan masyarakat yang taat pajak,” ujar Chorras.

Di akhir kegiatan, Abdul juga mengucapkan terima kasih terhadap KPP Pratama Palu atas terselenggaranya kegiatan ini sehingga dapat menambah pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menumbuhkan rasa sadar pajak.

“Terima kasih kepada Tim Pajak Palu yang telah memberikan sosialisasi perpajakan kepada kami dan saya juga berharap kepada mahasiswa Untad agar kelak menjadi wajib pajak yang taat pajak agar mencerminkan bahwa dari Untad Palu telah menanamkan kesadaran pajak,” pungkas Abdul.